Disiapkan, Kantor Gubernur Papua Tengah
Kamis, 24 Desember 2009 – 07:50 WIB
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan. (ito/ary/sam/jpnn)
BIAK -- Hingga saat ini, pemerintah bersama DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, menjadi UU. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 204 Warga Agam Mengungsi
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!