Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas

Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketiga PP yang ditarget segera kelar yakni PP tentang Pemberdayaan Ormas, PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Ormas yang Tidak Berbadan Hukum, dan PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, untuk PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum, sudah mulai dibahas rancangan PP-nya sejak awal September 2013.

Dia menyebutkan, memang RPP ini hanya mengatur tata cara pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum. "Karena untuk ormas yang sudah berbadan hukum, sudah ada aturannya tersendiri, yang pendaftarannya di Kemenkumham," terang Bahtiar.

Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, PP tentang tata cara pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum ini nantinya akan menjadi acuan teknis bagi kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, saat melakukan pelayanan pendaftaran ormas.

Setelah terdaftar, ormas akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, bagi ormas yang belum dimenej secara modern, yang tidak punya akta notaris tetapi masih eksis, tetap akan dicatat oleh para camat.

Bahtiar menjelaskan, PP tentang pendaftaran ormas yang sedang dirancang itu merupakan penjabaran dari Bab V UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pendaftaran.

Pasal 15 (1), Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Ayat (2), Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News