Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas
Ayat (3), Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
Pasal 16, (1), Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
Ayat (2), Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan: akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Ayat (3), Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional, gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi, atau bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman