Disiapkan Rp300 M untuk 33 Gubernur
Sekdaprov Rangkap Sekretaris Gubernur
Minggu, 13 Maret 2011 – 02:12 WIB
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, seorang gubernur punya peran ganda yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Selama ini, lanjutnya, peran gubernur lebih menonjol sebagai kepala daerah.
“Sebaliknya, sebagai wakil pemerintah, hampir tidak tersentuh,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010 yang memberikan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Jakarta, 5 Maret 2010.
Di PP 19 itu dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah di provinsi, secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur. Sekretaris gubernur ini secara ex officio dijabat Sekretaris Daerah Provinsi, sebagaimana diatur di Pasal 17 PP 19. Dan Sekretaris Gubernur dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli. Karenanya, agar ketentuan PP tersebut segera bisa dilaksanakan di tingkat lapangan, mendagri menginstruksikan kepada seluruh sekdaprov untuk segera dibentuk Sekretariat Gubernur. (sam/jpnn)
BANDUNG-- Jabatan sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) makin strategis. Ini menyusul bakal segera diresmikannya rangkap jabatan sekdaprov, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar