Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung

Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung
Alvin Lim. Foto: Antaranews

Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir. Alasannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk tiap tanggal persidangan tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, dan tanpa penjelasan sakit apa.

Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan demikian, Mahkamah Agung mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima;

Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum; dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Kami akan menyurati Komnas HAM dan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap Kejaksaan Agung," ujar Pasha, kuasa hukum Alvin Lim. (dil/jpnn)

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News