Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung

Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung
Alvin Lim. Foto: Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu dengan dirinya sebagai terdakwa.

Menurut dia, perkara tersebut sudah disidang pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung sebelumnya.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin saat dihubungi wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Alvin mengatakan, perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tidak boleh disidangkan lagi.

Mengadili perkara yang sama dua kali, lanjut dia, melanggar Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 UU HAM

“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News