Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Selain itu, jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang memproses perkara ini agar memerintahkan Alvin Lim ditahan.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung saat bacakan penuntutan.
Selanjutnya, Syahnan selaku Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan Terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati , yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair," jelas dia.
Selanjutnya, kata Syahnan, majelis hakim dimohon membebaskan terdakwa Alvin Lim dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000," ujarnya.
Adapun, Syahnan mengatakan hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam dan menyulitkan jalannya persidangan, dan terdakwa sudah pernah dihukum.
Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya