Disinggung Soal Dakwaannya, Nikita Mirzani: Ketawa Saja

Disinggung Soal Dakwaannya, Nikita Mirzani: Ketawa Saja
Aktris Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Foto: Firda Junita/JPNN.com

"Yang lain sudah jelas bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah tadi diuraikan. Jaksa tadi sudah secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," tutur Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh JPU.

Nikita didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Ketiga, aktris 36 tahun itu didakwa dengan Pasal 311 KUHP.

Atas dakwaan JPU tersebut, pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan eksepsi.(mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ditanyai soal dakwaan terhadapnya, Nikita Mirzani pun hanya menanggapinya santai.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News