Diskotek Golden Crown Sudah Menang, Anak Buah Anies Baswedan Masih Ngotot

Diskotek Golden Crown Sudah Menang, Anak Buah Anies Baswedan Masih Ngotot
Diskotek Golden Crown disegel permanen akibat temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy/am

Gugatan tersebut sendiri dilayangkan Thanos pada anak buah Anies guna meminta pembatalan penutupan tempat hiburan malam Golden Crown.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown setelah terungkap 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown yang akhirnya digugat oleh manajemen tempat hiburan tersebut, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Setelah pihaknya memberikan rekomendasi pada DPMPTSP, akhirnya Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 tahun 2020 pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding, usai kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News