Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM

Oleh Zaenal A Budiyono*

Diskualifikasi Capres, Preseden di Pilkada dan Kelenturan Definisi TSM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Intinya aturan itu memang ideal. Tapi di sisi lain juga berpotensi membentur tembok besar dalam pelaksanaan.

Jangan sampai UU nantinya hanya menjadi macan kertas yang garang di konsep, tapi lemah dalam pelaksanaan. Dan itu bukan hal baru di negeri ini.

Apalagi sejauh ini belum ada preseden dibatalkannya calon kepala daerah oleh KPUD karena terbukti melakukan politik uang secara TSM. Di samping pembuktiannya yang berliku, definisinya pun bisa sangat lentur.

Apakah memberikan “uang transpor” kepada massa dalam kampanye pilkada masuk kategori TSM? Apakah calon yang menyebutkan angka rupiah dalam program kerjanya juga bisa didiskuslifikasi?

Pada kasus terakhir sepertinya terjadi perbedaan pandangan antara KPUD dan penyelenggara pemilu lainnya. Khusus pilkada DKI Jakarta, KPUD secara tegas menolak program bantuan langsung sementara (BLS) yang ditawarkan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni sebagai politik uang yang tergolong TSM.

Tapi penyelenggara pilkada lainnya tak satu suara dengan KPU DKI. Bawaslu DKI bahkan menyebut janji Agus Yudhoyono yang akan menggelontorkan dana Rp 1 miliar per tahun untuk setiap RW sebagai bentuk politik uang.

Karenanya, di sinilah terlihat pasal TSM di UU Pilkada menjadi tidak populer sekarang ini khususnya di DKI pasca-munculnya pendapat KPUD. Sebaliknya, setelah ada pendapat KPUD, calon lain di DKI justru mengikuti pola AHY-Sylvi yang bicara APBD dalam programnya.

Kesimpulannya, untuk sementara masyarakat boleh bertepuk tangan jika KPU diberi kewenangan mendiskualifikasi pasangan yang terindikasi melakukan money politics. Tapi jangan sampai tepuk hanya berlangsung sejenak karena sulitnya memgeksekusi aturan ini. Untuk itu perlu penjelasan dari pasal TSM yang detail sehingga tidak ada lagi ruang intepretasi yang tidak perlu.

DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sedang membahas aturan yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News