Disnakertrans Cirebon Sebut UMK Rp 1,415 Juta Sudah Final

Disnakertrans Cirebon Sebut UMK Rp 1,415 Juta Sudah Final
Disnakertrans Cirebon Sebut UMK Rp 1,415 Juta Sudah Final

Padahal, kenaikan BBM sudah terjadi beberapa hari sebelum penetapan dilakukan. Seharusnya, kata Fahrurozi, UMK dikembalikan untuk dilakukan revisi penyesuaian akibat kenaikan BBM.

“Sudah jelas, kenaikan BBM mengerek item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) semakin naik. Jelas UMK harus diubah,” tukasnya.

Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah berlaku, membuat berbagai aktivis buruh meminta pendataan ulang untuk KHL yang sangat mempengaruhi besaran Upah Minimum Kota (UMK). Kota Cirebon telah menetapkan besaran UMK tahun 2015 sejumlah Rp1.415.000.

Dari jumlah tersebut, ujar Fahrurozi, dianggap masih kurang karena kebutuhan hidup sehari-hari mengalami kenaikan. Atas tuntutan buruh tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon Sutikno SH MH menegaskan besaran UMK 2015 yang telah ditetapkan tidak bisa diubah.

Bahkan, jumlah UMK tahun 2015 sebesar Rp1.415.000 masih dianggap besar. Namun, karena sudah menjadi keputusan bersama, Apindo menjadikan pedoman untuk kemudian dijalankan pada tahun 2015 nanti. Meskipun demikian, terbuka kemungkinan ada perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK tersebut.

Biasanya, jika ada perusahaan yang keberatan, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 nanti. Saat ini, lanjut Sutikno, UMK Kota Cirebon tersebut sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Sehingga, tidak bisa lagi diubah.

Keputusan besaran UMK itu, lanjutnya, telah melalui pembahasan panjang dan disetujui dalam forum bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Cirebon. Bahkan, dari Kota Cirebon telah menetapkan besaran angka itu.

“Sudah tidak bisa diubah lagi. UMK tetap segitu walaupun BBM naik. Akan ada solusi bersama mengatasi persoalan yang ada,” ujarnya. (abd/ysf/jpnn)


CIREBON – Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon yang ditetapkan sebelum kenaikan BBM sebesar Rp 1.415.000, dipastikan tidak direvisi. Hal tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News