Disumbang Pajak Rokok, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 5 T

Disumbang Pajak Rokok, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 5 T
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penggunaan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan memang telah berlaku. Meski begitu, persoalan defisit anggaran BPJS Kesehatan tetap tidak terselesaikan.

Bila dihitung berdasar aturan perpres tersebut, sumbangan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan hanya sekitar 5 triliun.

”Jadi, yang digunakan adalah pajak rokok, bukan bea cukai rokok yang Rp 140 triliun itu,” ujar Sekretaris Utama BPJS Irfan Humaidi saat berkunjung ke kantor redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya, Kamis (20/9).

Itu pun, kata Irfan, untuk daerah yang sudah mengintegrasikan jamkesda ke BPJS Kesehatan, pajak rokoknya tidak termasuk yang diperuntukkan BPJS Kesehatan.

Tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok. Kepala Subdit Tarif Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan, penerimaan cukai rokok tahun ini diperkirakan Rp 148 triliun. Maka, 10 persen dari Rp 148 triliun itu atau Rp 14 triliun merupakan pajak rokok.

Karena earmarking dana kesehatan adalah 75 persen dari separo pajak rokok, jika dihitung, dana yang dapat digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan adalah sekitar Rp 5,25 triliun.

Dalam perpres disebutkan bahwa BPJS berhak atas 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang didapat pemerintah daerah. ”Sebanyak 75 persen dari 50 persen pajak rokok untuk BPJS Kesehatan, 75 persen kali Rp 7 triliun itu sekitar Rp 5 triliun,” kata Sunaryo.

Defisit BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp 16,5 triliun. Pemerintah dan DPR juga baru bersepakat memberikan suntikan Rp 4,9 triliun kepada BPJS Kesehatan. Kalau ditambah pajak rokok Rp 5,25 triliun, berarti masih ada defisit sekitar 5 triliun lagi.

Bila berdasar Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sumbangan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan hanya sekitar 5 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News