Disundut Rokok Suami, Istri Lapor Polisi
Senin, 19 November 2012 – 08:12 WIB

Disundut Rokok Suami, Istri Lapor Polisi
Kemudian DH melakukan kekerasan dengan memukul serta mendorong yang menyebabkan lengan bagian kiri YR mengalami luka lebam serta bagian punggung masih terasa sakit bekas terjatuh.
Kepada petugas, keduanya berharap kejadian yang menimpa mereka itu bisa diproses secara hukum. Baik AN maupun YR ingin suami mereka dihukum dengan apa yang telah diperbuatnya sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolrestabes Bandung membawa YR dan AN ke ruang Satuan Reskrim Polrestabes Bandung. Sebelum berniat melanjutkan kasus KDRT, tim penyidik akan memberikan arahan terlebih dahulu tentang kasus mereka.
Karena pada nantinya dugaan kasus ini akan ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Baik suami YR maupun AN bisa dijerat Undang-undang No. 23 /2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BANDUNG – AN,25, warga Nyengseret dan YR,35, warga Jalan LRE Martadinata Bandung melakukan pelaporan Minggu (18/11) sekitar pukul 14.30 ke
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu