Ditahan, Tersangka Kasus Bandara Sakit

Ditahan, Tersangka Kasus Bandara Sakit
Ditahan, Tersangka Kasus Bandara Sakit

jpnn.com - BATAM - Kejaksaan Negeri Batam terpaksa menunda pemeriksaan ulang Direktur PT Mandala Darma Prida, Idit Mujijat Tulkin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu run way Bandara Hang Nadim Batam. Pasalnya, bapak berusia 61 tahun ini tengah sakit sejak ditahan di Rutan Baloi

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan tim jaksa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Idit sebagai tersangka Selasa (7/10). Namun karena kondisi fisik Idit tak memungkinkan, pihaknya terpaksa menunda pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (Idit) tengah sakit. Kondisinya fisiknya kurang memungkinkan untuk kita melakukan pemeriksaan. Jadi, kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan tersangka," kata Firdaus, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (8/10).

Menurut dia, kesehatan Idit mulai berkurang pasca ditahan di Rutan Baloi sejak Kamis (2/10) lalu. Iditpun sempat mendapat perawatan kesehatan di Rutan.

"Informasi yang kami terima, tensi tersangka naik. Sudah beberapa hari sakit dan mudah-mudahan bisa cepat sembuh, untuk agenda pemeriksaan selanjutnya," terang Firdaus.

Firdaus mengaku pihaknya tengah fokus pada tersangka lainnya yakni Direktur Utama CV Indhiang Kuring, Agus Mulyana yang telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (9/10) depan. Agus diduga melakukan korupsi pengadaan fasilitas listrik genset Bandara Hang Nadim Batam.

"Kita sudah panggil tersangka (Agus) untuk diperiksa Kamis depan. Dan mudah-mudahan tersangka kooperatif dan tidak mangkir seperti panggilan pertama," ujar Firdaus.

Dilanjutkanya, tim penyidik bisa saja melakukan upaya paksa pemanggilan jika yang bersangkutan kembali tak menghadiri panggilan. Tapi hal itu dilakukan, setelah tersangka tak memenuhi panggilan ketiga.

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam terpaksa menunda pemeriksaan ulang Direktur PT Mandala Darma Prida, Idit Mujijat Tulkin sebagai tersangka kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News