Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui

Ditangkap Bersama, Sepasang Kekasih Lanjutkan Kisah Cinta di Bui
Sepasang kekasih yang tertangkap polisi. Foto: JPG

Jika tidak sanggup membayar, mereka harus menggantinya dengan pidana tiga bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Darwis dan kedua terdakwa sama-sama menerimanya.

Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan VIII pada 4 Desember 2018.

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis SS seberat 2,5 gram dan 2 pipet kaca yang masih tersisa 0,01 gram SS.

Barang haram itu dititipkan di kos Debora untuk dijual lagi oleh Ferryansyah yang bekerja sebagai sopir. (gas/c15/eko/jpnn)


Pasangan yang sudah berencana menikah itu ditangkap polisi di kamar kos Debora di Jalan Karang Menjangan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News