Ditangkap di Banten, Arifin Wijaya Langsung Digelandang ke Polda Metro Jaya
Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.
Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka Arifin Wijaya.
Saat ini tersangka Arifin telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan yang bersangkutan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.(antara/jpnn)
Arifin Wijaya diciduk tim Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya