Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati

Ditangkap di Halaman Masjid, MH dan SN Terancam Hukuman Mati
Kapolres AKBP Andy Rahmansyah (tengah) memperlihatkan pelaku dan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Aceh Timur, Rabu (8/3/2023). ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - MH (28), warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur dan SN (23), asal Gampong Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam, sangat nekat.

Keduanya bertransaksi jual beli sabu-sabu di halaman masjid.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan 400 gram sabu-sabu.

"Kedua pelaku diduga sebagai pengedar. Keduanya ditangkap di pekarangan sebuah masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur," kata Andy Rahmansyah, Kamis.

Perwira menengah Polri itu mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Dari laporan tersebut, Polres Aceh Timur menugaskan personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di halaman sebuah masjid di kawasan Idi Tunong. Kemudian, polisi mendatangi tersebut dan menangkap MH dan SN pada Senin kemarin sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kapolres.

Andy Rahmansyah mengatakan MH dan SN mencoba kabur ke arah persawahan ketika hendak ditangkap. Namun, keduanya gagal melarikan diri karena kesiagaan personel di lapangan.

Selain MH dan SN yang terancam hukuman mati, polisi sedang memburu AW yang sudah masuk DPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News