Penangkapan Gembong Sabu-Sabu Berlangsung Tegang

jpnn.com, TANAH BUMBU - Seorang gembong narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan diringkus petugas Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan pelaku MRH (32), warga Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ditangkap pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Provinsi KM 166 Desa Berkah, Kecamatan Satui.
"Awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di depan Toko Alfamart KM 166," ungkap Saryanto di Batulicin, Selasa.
Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.
"Pada Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap edar," kata AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya.
Selain itu petugas juga menyita satu buah kotak permen merek yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.
Saat ini pihak kepolisian terus mendalami apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.
Gembong narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan ditangkap polisi dan melakukan perlawanan.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu