Penangkapan Gembong Sabu-Sabu Berlangsung Tegang
Selasa, 07 Maret 2023 – 18:01 WIB
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba narkoba jenis apa pun.
"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun," tegasnya. (antara/jpnn)
Gembong narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan ditangkap polisi dan melakukan perlawanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi