Ditangkap di Kamar Hotel, Tika: Terpaksa, Sekarang Kerja Susah
jpnn.com, SAMARINDA - Tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap Maria Sartika alias Tika.
Perempuan usia 21 itu diciduk lantaran menjajakan diri di media sosial. Kamis (22/6) dini hari, Tika diciduk saat sedang berada di sebuah hotel berbintang Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota.
Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana menuturkan, dalam praktik pengunggahan foto yang menjurus pornografi dan pornoaksi, Tika menggunakan banyak akun di media sosial.
Kepada petugas, Tika mengaku tak sembarang menjajakan diri di media sosial. Dia mengklaim mengerti mekanisme hukum.
Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah mal di Kota Tepian itu menyebut, memasang tarif beragam, menyesuaikan kesepakatan dengan calon pelanggan.
“Terpaksa, sekarang kerja susah,” ujarnya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Samarinda.
Dikatakan Tika, kesepakatan kencan dibicarakan dalam perbincangan di pesan pribadi. Dia pun tidak segan menyiarkan secara langsung aktivitas memamerkan kemolekan tubuhnya.
Berdasarkan penelusuran Kaltim Post, Tika juga menerima tawaran foto-foto nyaris tanpa busana.
Tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda, Kaltim, menangkap Maria Sartika alias Tika.
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya