Ditangkap di Warung Bakso, Honorer Langsung Dipecat

Ditangkap di Warung Bakso, Honorer Langsung Dipecat
Dedi Chandra sudah ditangkap. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - MUARASABAK – Dedi Chandra (30) warga asal TP. Sriwijaya Nomor 48 RT 07 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dibekuk polisi.

Pria  yang merupakan honorer di BKD Tanjabtim itu dDia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Kota Jambi.

"Hanya untuk konsumsi sendiri saja," kata tersangka,kemarin (19/4).

Kabag Ops Polres Tanjabtim, Kompol Efi Rachmat menuturkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari mayarakat.
Senin (18/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Tersangka diduga membawa sabu dan tengah berada di salah satu warung bakso RT 02 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat, yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran," jelas Kabag Ops.

Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB, satu paket sabu ditemukan dari kantong sebelah kiri celana tersangka.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam les biru putih BH 4000 VI.

"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News