Ditangkap di Warung Bakso, Honorer Langsung Dipecat
jpnn.com - MUARASABAK – Dedi Chandra (30) warga asal TP. Sriwijaya Nomor 48 RT 07 Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, dibekuk polisi.
Pria yang merupakan honorer di BKD Tanjabtim itu dDia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram. Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Kota Jambi.
"Hanya untuk konsumsi sendiri saja," kata tersangka,kemarin (19/4).
Kabag Ops Polres Tanjabtim, Kompol Efi Rachmat menuturkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari mayarakat.
Senin (18/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Tersangka diduga membawa sabu dan tengah berada di salah satu warung bakso RT 02 Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat, yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran," jelas Kabag Ops.
Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB, satu paket sabu ditemukan dari kantong sebelah kiri celana tersangka.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam les biru putih BH 4000 VI.
"Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi