Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka
Rabu, 23 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Kini, Yunus dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal yang sama juga dijeratkan kepada Zaini selaku tersangka pemberi suap.(put/JPC/boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel