Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka

Ditangkap KPK, Bos PT ADI Langsung Jadi Tersangka
Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik saat tiba di gedung KPK, Selasa (22/8) malam. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Kini, Yunus dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal yang sama juga dijeratkan kepada Zaini selaku tersangka pemberi suap.(put/JPC/boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News