Ditangkap Menambang di Luar KP, JBG 'Koordinasi' dengan Kapolda

Aktivitas Tambang Liar

Ditangkap Menambang di Luar KP, JBG 'Koordinasi' dengan Kapolda
Ditangkap Menambang di Luar KP, JBG 'Koordinasi' dengan Kapolda
BANJARMASIN- Beginilah kelakukan perusahaan tambang di Kalimantan. Jika menemukan deposit batubara, meskipun di luar areal Kuasa Pertambangan (KP), tetap saja dikeruk secara ilegal. Dan jika ditangkap oleh aparat, mereka langsung melakukan 'koordinasi' dengan Kepala Polisi Daerah, sebagai aparat hukum paling tinggi di daerah.

Ini yang dilakukan PT PT Jorong Barutama Graston (JBG), sebuah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Petugas Unit Illegal Mining Sat IV Tipiter Direktorat Reskrim Polda Kalsel menemukan bukti bahwa PT JBG menambang di luar areal tambang miliknya. Fakta itu ditemukan setelah dua hari dilakukan penyisiran di lokasi pertambangan.

Kasat IV Tipiter AKBP Purwanto kepada Radar Banjarmasin (JPNN grup) mengungkapkan selain menambang di luar titik koordinat KP, PT JBG juga menambang di kawasan hutan industri. “PT JBG menambang di kawasan tersebut tanpa surat izin dari menteri kehutanan. Walaupun menurut mereka (PT JBG,red) sudah mengantongi izin dari Dirjen Mineral Energi dan Batubara (Minerba). Tapi mereka tidak bisa surat izin dari menteri kehutanan,” ucap Purwanto

   

Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, aktivitas penambangan batubara di kawasan tersebut dihentikan untuk sementara sambil menunggu surat izin dari menteri kehutanan. “Dulu mereka mempunyai surat izin dari menteri kehutanan. Namun izin itu sudah tidak berlaku lagi atau habis masa waktunya,” ujarnya seraya mengatakan atas dasar itulah Sat IV Tipiter Direktorat Reskrim Polda Kalsel menghentikan dan memberi garis polisi pada alat berat yang digunakan PT JBG di kawasan tambang tersebut.

   

BANJARMASIN- Beginilah kelakukan perusahaan tambang di Kalimantan. Jika menemukan deposit batubara, meskipun di luar areal Kuasa Pertambangan (KP),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News