Ditangkap, Pelaku Curanmor Ucapkan Ayat Alquran

Ditangkap, Pelaku Curanmor Ucapkan Ayat Alquran
Pelaku kasus curanmor ingin bertobat. Foto: JPG/Pojokpitu

"Biasanya harga yang diberikan antara Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta," imbuhnya.

Sementara itu, Faisal mengaku menyesal dan ingin bertobat setelah menjalani masa hukuman setelah persidangan nanti.

Untuk membuktikan keseriusannya tersebut, Faisal membacakan surat Alfatihah di hadapan puluhan awak media.

Kini dua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Faisal akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara Pisto akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.(end/jpnn)


Polisi menangkap pelaku kasus curanmor yang sudah lima kali beraksi bersama penadah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News