Maling Motor Bersenpi Ditangkap Warga di Bekasi, Sudah 30 TKP

Maling Motor Bersenpi Ditangkap Warga di Bekasi, Sudah 30 TKP
Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor bertempat di Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap pencuri sepeda motor bersenjata api yang beraksi di wilayah Kampung Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku berjumlah dua orang. Saat mencuri motor korban, pelaku tepergok warga.

"Kebetulan anggota kami juga sedang melakukan berpatroli di lokasi. Jadi, bersamaan dengan warga menangkap pelaku," kata Twedi kepada wartawan, Selasa (24/1).

Namun, saat hendak ditangkap warga, pelaku sempat melepaskan tembakan senjata api rakitannya.

Kendati demikian, tak ada warga yang terluka dan pelaku berinisial BLS bisa ditangkap. Adapun satu pelaku lainnya masih buron karena melarikan diri.

"Saat beraksi selain membawa senjata api rakitan, pelaku juga membawa senjata tajam," ujar Twedi.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pencuri sepeda motor bersenjata api yang beraksi di wilayah Kampung Cimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1), simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News