Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim Opsnal Polsek Rappocini, Kamis (22/12).
Lelaki bernama Umar Saleh (35) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya seorang pria menggunakan motor tanpa surat lengkap. Setelah itu, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku," kata AKP Muhammad Yusuf, Jumat (23/12).
AKP Muhammad Yusuf menyebut Umar Saleh mencuri motor di Jalan Burung-Burung, Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada 2021 lalu.
"Saat itu, pelaku melihat motor korban yang tengah parkir di depan toko. Tidaak lama kemudian dia langsung mengambil kendaraan korban," tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia menggunakan motor tersebut sejak 27 November 2021 hingga 2022.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan Umar Saleh ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap