Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya

Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf bersama anggota saat memberikan keterangan terkait kasus curanmor. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim Opsnal Polsek Rappocini, Kamis (22/12).

Lelaki bernama Umar Saleh (35) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.

"Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya seorang pria menggunakan motor tanpa surat lengkap. Setelah itu, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku," kata AKP Muhammad Yusuf, Jumat (23/12).

AKP Muhammad Yusuf menyebut Umar Saleh mencuri motor di Jalan Burung-Burung, Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada 2021 lalu.

"Saat itu, pelaku melihat motor korban yang tengah parkir di depan toko. Tidaak lama kemudian dia langsung mengambil kendaraan korban," tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dia menggunakan motor tersebut sejak 27 November 2021 hingga 2022.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan Umar Saleh ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News