Umar Saleh Ditangkap Polisi di Makassar, Ternyata Ini Kasusnya
jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap tim Opsnal Polsek Rappocini, Kamis (22/12).
Lelaki bernama Umar Saleh (35) itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
"Awalnya kami dapat informasi dari warga terkait adanya seorang pria menggunakan motor tanpa surat lengkap. Setelah itu, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan barang bukti serta pelaku," kata AKP Muhammad Yusuf, Jumat (23/12).
AKP Muhammad Yusuf menyebut Umar Saleh mencuri motor di Jalan Burung-Burung, Desa Pattalassang, Kecamatan Pattalassang, Gowa pada 2021 lalu.
"Saat itu, pelaku melihat motor korban yang tengah parkir di depan toko. Tidaak lama kemudian dia langsung mengambil kendaraan korban," tambahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia menggunakan motor tersebut sejak 27 November 2021 hingga 2022.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan Umar Saleh ditangkap saat berada di Jalan Sultan Alauddin Makassar.
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?