Ditangkap, Pengedar Sabu Cakar Polisi

Ditangkap, Pengedar Sabu Cakar Polisi
Ditangkap, Pengedar Sabu Cakar Polisi

"Sebelumnya saya beli 1 gram dengan harga Rp1,8 juta, lalu saya pecah jadi 12 paket sedangkan satu paketnya saya jual Rp 250 ribu. Biasa saya jual ke temen-temen sendiri di THM," akunya.

Dikatakan Erwin untuk 1 gram sabu yang dipecah menjadi 12 paket hemat tersebut dapat terjual habis dalam waktu dua hari.

"Saya untung bisa Rp 500 ribu perhari, selain itu barang juga bisa pakai sendiri," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Erwin dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun pidana penjara. (pri/jpnn)


BALIKPAPAN - Satuan Reskoba Polres Balikpapan kembali meringkus pelaku kejahatan narkotika bernama Erwin Robinsyah (26) warga Jalan Jenderal Sudirman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News