Ditangkap Polda Sumut, 2 Ibu Rumah Tangga Mengakui Membunuh Seorang Wanita

jpnn.com, MEDAN - Tim gabungan Subdirektorat III Jatanras Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Simalungun menangkap dua ibu rumah tangga (IRT), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun, Sumut, Porta boru Tumanggor (52).
Kedua IRT pelaku pembunuhan itu berinisial HT (45) dan AS (40).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono membenarkan penangkapan dua pelaku pembunuhan tersebut.
"Kasus tersebut masih terus dikembangkan," ujar Taryono ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5).
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dua pelaku pembunuhan berinisial HT dan AS, itu merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Berdasar hasil penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan, pada Sabtu (29/5).
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tersebut.
Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.
Polda Sumut menangkap dua ibu rumah tangga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban