Ditangkap Polda Sumut, 2 Ibu Rumah Tangga Mengakui Membunuh Seorang Wanita
Minggu, 30 Mei 2021 – 15:04 WIB

Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara meringkus dua ibu rumah tangga pelaku pembunuhan wanita di Kabupaten Simalungun. (ANTARA/HO)
Dari kedua pelaku itu petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas. Kemudian, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Penangkapan dua wanita itu, setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5).
Mayat korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. (antara/jpnn)
Polda Sumut menangkap dua ibu rumah tangga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan seorang wanita di Kabupaten Simalungun. Kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan