Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini

Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini
Tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal saat dibawa polisi ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel. Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.

Barang buktinya yang disita polisi berupa 394 kayu bulat dengan jenis rimba campuran.

"Ratusan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo.

Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.

Atas kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Para tersangka terancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)

Dua pemilik katu ilegal, YH dan MR ditangkap polisi dari Ditpolairud Polda Kalsel. Mereka memberi pengakuan begini soal asal muasal kayu ilegal tersebut.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News