Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini

Ditangkap Polisi, Pemilik Kayu Ilegal di Kalsel Ini Memberi Pengakuan Begini
Tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal saat dibawa polisi ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel. Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.

jpnn.com, BANJARMASIN - Tersangka kasus kepemilikan ratusan kayu ilegal, YH (42) buka suara setelah ditangkap polisi dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan.

YH mengaku membeli kayu rimba campuran itu dari warga Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Dia membeberkan satu batang kayu bulat dibelinya dari warga seharga Rp 35 ribu.

Ratusan kayu itu kemudian diangkut YH bersama tersangka lain, MR menggunakan kapal motor ke kawasan Alalak, Banjarmasin. Kayu itu lantas dijual seharga Rp 70 ribu.

"Kayu kami kumpulkan dari masyarakat. Kalau bukan dari masyarakat kami tidak berani beli," ujar YH saat dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel.

YH mengaku aksinya tersebut sudah dilakukan dua kali.

Kasus kepemilikan kayu ilegal ini diungkap kepolisian pada 20 Juli 2022 lalu.  

Dalam kasus itu, polisi meringkus tersangka MR (49) dan YH (42). Mereka ditangkap di perairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dua pemilik katu ilegal, YH dan MR ditangkap polisi dari Ditpolairud Polda Kalsel. Mereka memberi pengakuan begini soal asal muasal kayu ilegal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News