Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung

Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
Ilustrasi pelaku pencabulan anak kandung ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

Fetrizal mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mencegah aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.

"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Fetrizal.(antara/jpnn)

Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News