Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
Kamis, 23 Februari 2023 – 20:37 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan anak kandung ditangkap. Foto: dok.JPNN.com
Fetrizal mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mencegah aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.
"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Fetrizal.(antara/jpnn)
Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri