Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung
Kamis, 23 Februari 2023 – 20:37 WIB
Fetrizal mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mencegah aksi kejahatan di lingkungan masing-masing.
"Diperlukan upaya bersama menekan angka kriminalitas khususnya kasus asusila ini dengan sama-sama berinteraksi dan peduli dengan lingkungan sekitar," katanya.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana," kata Fetrizal.(antara/jpnn)
Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara