Ditanya soal Kesimpulan Polisi, Teddy Pardiyana Menjawab Singkat
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga telah mengumumkan bahwa hasil autopsi maupun penyelidikan, tidak menunjukkan adanya kejanggalan dalam kematian Lina Jubaidah.
"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.
Saptono Erlangga menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina Jubaidah.
Setelah proses penyelidikan dilalui, kata dia, polisi berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh adanya sejumlah penyakit.
"Sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina, akan tetapi akibat penyakit," kata Erlangga. (antara/jpnn)
Kesimpulan polisi menyatakan Lina Jubaidah meninggal karena sakit, Teddy Pardiyana tidak banyak berkomentar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Innalillahi, Mantan Bupati Kuningan Acep Purnama Meninggal Dunia di Bandung
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Info Baru, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan ke Bandung
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online