Ditanya soal Kesimpulan Polisi, Teddy Pardiyana Menjawab Singkat

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga telah mengumumkan bahwa hasil autopsi maupun penyelidikan, tidak menunjukkan adanya kejanggalan dalam kematian Lina Jubaidah.
"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.
Saptono Erlangga menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina Jubaidah.
Setelah proses penyelidikan dilalui, kata dia, polisi berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh adanya sejumlah penyakit.
"Sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina, akan tetapi akibat penyakit," kata Erlangga. (antara/jpnn)
Kesimpulan polisi menyatakan Lina Jubaidah meninggal karena sakit, Teddy Pardiyana tidak banyak berkomentar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST