Ditanya soal Rp 3 M dan Lippo Group, Nurhadi Terburu-buru Masuk Mobil

Ditanya soal Rp 3 M dan Lippo Group, Nurhadi Terburu-buru Masuk Mobil
Nurhadi Abdurrahman. Foto: dok/JPNN.com

Menanggapi hal itu, Edy menegaskan bahwa sesuai arahan Nurhadi, uang akan digunakan untuk menggelar pertandingan tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung. Pertandingan itu digelar pada Oktober 2015.

Selanjutnya, Edy menurunkan permintaan menjadi Rp 2 miliar saja. Namun, kata jaksa, Eddy Sindoro hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar untuk mengurus penolakan eksekusi lahan.

Hesti kemudian menghubungi Eddy dan menyampaikan bahwa Edy menanyakan waktu pengiriman uang. Eddy pun mengatakan, uang akan diambil dari PT Paramount Enterprise.

Eddy lantas meminta Hesti menghubungi Ervan Adi Nugroho selaku presiden direktur Paramount Enterprise. "Selanjutnya Hesti menghubungi Doddy (Doddy Adyanto Supeno, asisten Eddy Sindoro) untuk mengambil uang tersebut pada Ervan Adi," ujar Tito.

Pada 26 Oktober 2015, Doddy bertemu dengan Ervan di PT Paramount untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, Doddy menghubungi Edy untuk bertemu di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Di hotel itu, kata Titto, Edy menerima  uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Edy lalu memberitahu Hesti bahwa PN Jakpus telah mengeluarkan surat jawaban bernomor: W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 November 2015. Surat yang ditandatangani DR. Gusrizal selaku ketua PN Jakpus itu membatalkan eksekusi lahan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman terseret dalam pusaran suap Lippo Group kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News