Ditarik ke Provinsi Gaji Honorer Hanya Rp 750 Ribu

Malah, dalam sebulan hanya dibatasi mengajar selama 10 jam. ”Sebulan itu gaji guru honorer hanya Rp 750 ribu,” jelasnya.
Atas masalah tersebut, ratusan guru maupun staf TU meminta kembali menjadi pegawai honorer di bawah naungan Pemkot Bekasi.
Apalagi, saat ini honor honorer di Kota Bekasi setara upah minimum kota (UMK) yang mencapai Rp 3,6 juta.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah merespon keinginan para guru dan staf TU honorer tingkat SMA tersebut.
Dia meminta kepada guru honorer dan staf TU honorer membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai provinsi atau menjadi pegawai Pemkot Bekasi.
”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi akan ditempatkan di SD, SMP atau di dinas,” katanya.
Soal pemberian honor, antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat memang jelas berbeda.
Menurutnya, provinsi hanya memberikan honor untuk guru Rp 75 ribu per jam, dan staf TU hanya Rp 60 ribu per harinya.
Pengalihan pengelolaan sekolah menengah atas dari pemerintah kabupaten/kota pemerintah provinsi masih menyisakan persoalan.
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan