Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
Pengakuan Isteri Terdakwa Pembunuhan yang Diduga Direkayasa Polisi
Jumat, 30 April 2010 – 11:47 WIB
Ditembak Dulu, Baru Disuruh Tandatangani BAP
Dia menyebutkan, kepada JPU mohon diminta melakukan tugasnya dengan baik sesuai hukum. Jika seseorang benar tidak bersalah, pantaslah untuk dituntut bebas. Begitu pula kepada majelis hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia. Janganlah putusan hukuman dijatuhkan kepada orang yang tidak bersalah. "Lihatlah bukti dan fakta persidangan, maka pantas Zainal Abidin tidak bersalah dan wajar dibebaskan," ucapnya.
LBH Medan selaku kuasa dari Zainal Abidin telah melakukan langkah-langkah pembelaan. Di mana barang bukti dan keterangan saksi M Sidik (petugas ronda), Ngatiyem (pembantu korban) saling berseberangan saat diuji dipersidangan. Selain itu, banyak sidik jari dan alat bukti di lokasi kejadian pembunuhan tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Kenapa itu tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Ini kejanggalan sangat besar dan patut dipertanyakan. Apalagi celana yang disita polisi saat di perisdangan bukanlah milik Zainal Abidin," ungkapnya. Muslim memastikan, bahwa ada otak pelaku kasus pembunuhan Kusuma
Wijaya. Namun, Zainal Abidin dijadikan korban oleh pihak tertentu, sehingga segala cara dilakukan untuk menjerat Zainal Abidin sebagai pelaku pembunuhan.
Pihaknya bicara fakta yang terungkap di persidangan dan ditambah barang bukti serta keterangan saksi yang berseberangan satu sama lainnya.
MEDAN- Satu per satu kasus dugaan rekayasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuat. Seperti yang dialami oleh M Zainal Abidin Nasution (45).
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya