Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:09 WIB
Terpisah, Tim V yang yang diberi mandat Yayasan Trisakti untuk mengembalikan Universitas Trisakti di bawah naungan Yayasan Trisakti, meminta Thoby Mutis untuk segera hengkang. Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung menyatakan, Thoby Mutis harus patuh dengan perintah pengadilan untuk meninggalkan dan melepas jabatannya sebagai Rektor Universitas Trisakti.
“Kami sangat apresiatif dengan langkah PN Jakarta Barat dalam menangai kasus ini. Saat ini kami hanya tinggal menunggu waktu eksekusinya yang terhitung delapan hari mulai dari sekarang,” ungkap Anak Agung di dalam konferensi persnya di Tamani Café, Jakarta, Kamis (24/2).
Seiring dengan adanya anmaning tersebut, lanjut Anak Agung, maka yang harus hengkang tak hanya Thoby Mutis. Seperti diketahui, putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010 menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; Prof. DR. H.A. Prayitno, dr. Sp. KJ, dan Drs. Immanuel Bonjol Siagian, MH. Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No. 410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum,” tegas Anak Agung.(cha/jpnn)
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro