Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti

Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
 Terpisah, Tim V yang yang diberi mandat Yayasan Trisakti untuk mengembalikan Universitas Trisakti di bawah naungan Yayasan Trisakti, meminta Thoby Mutis untuk segera hengkang. Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung menyatakan, Thoby Mutis harus patuh dengan perintah pengadilan untuk meninggalkan dan melepas jabatannya sebagai Rektor Universitas Trisakti.

“Kami sangat apresiatif dengan langkah PN Jakarta Barat dalam menangai kasus ini. Saat ini kami hanya tinggal menunggu waktu eksekusinya yang terhitung delapan hari mulai dari sekarang,” ungkap Anak Agung di dalam konferensi persnya di Tamani Café, Jakarta, Kamis (24/2).

Seiring dengan adanya anmaning tersebut, lanjut Anak Agung, maka yang harus hengkang tak hanya Thoby Mutis. Seperti diketahui, putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010 menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; Prof. DR. H.A. Prayitno, dr. Sp. KJ, dan Drs. Immanuel Bonjol Siagian, MH.  Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No. 410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum,” tegas Anak Agung.(cha/jpnn)

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeluarkan peringatan (anmaning) kepada Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News