Ditenggat Maret, Kepala Daerah Harus Pecat PNS Terbukti Korupsi

Ditenggat Maret, Kepala Daerah Harus Pecat PNS Terbukti Korupsi
PNS korupsi harus segera diberhentikan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala daerah diminta segera memberhentikan PNS yang sudah berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Hingga saat ini, dari 2.357 PNS terbukti melakukan tipikor, yang sudah dipecat sebanyak 1.151 orang.

"Masih ada 1.206 PNS tipikor yang belum dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Makanya kepala daerah ditenggat sampai Maret untuk melakukan pemecatan," kata Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Senin (4/2).

Bambang menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mau memecat PNS tipikor, akan ada sanksi berat. Yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah dan harus menanggung TGR (tuntutan ganti rugi) PNS Tipikor.

Keengganan kepala daerah memberhentikan PNS tipikor, lanjutnya, ada kaitannya dengan hubungan emosional. Kepala daerah tidak sampai hati memecat karena masih ada hubungan saudara, utang budi, dan lainnya.

BACA JUGA: Ada 10 PNS tak Akan Lagi Menerima Gaji

Dia menyebutkan, sanksi tegas itu sesuai kesepakatan bersama antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, MA dan KPK.

Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. (esy/jpnn)


Kepala daerah diminta segera memecat kepala daerah yang sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News