Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta

Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta
PNS korup dipecat. Foto: JPG

jpnn.com, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jatim memeriksa dugaan penyimpangan proyek pengadaan barang di Bagian Umum Pemkab Gresik.

Saat itu juga kejari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di badan pendapatan. Ada uang ratusan juta rupiah yang disita.

OTT di Kota Pudak itu dilakukan pada pukul 15.50, kemarin. Waktu itu kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik masih buka.

Para pegawai masih bekerja. Padahal, jam kerja seharusnya berakhir pada pukul 15.00.

Kehadiran tim jaksa mengejutkan para pegawai. Salah satunya Sekretaris BPPKAD Gresik Muchtar.

Dia menyaksikan jaksa menggeledah sejumlah meja. Kemudian, jaksa menyita berbagai dokumen, sebuah CPU (central processing unit), dan uang tunai sekitar Rp 400 juta. Semua barang bukti itu disita dari ruang sekretariat BPPKAD.

OTT dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto dan Kasi Intel R Bayu Probo Sutopo.

Ada puluhan jaksa intelijen dan pidsus yang terlibat dalam operasi senyap tersebut. Mereka mengejutkan para pegawai yang masih bekerja meski jam kerja telah berakhir.

Saat jaksa datang semua PNS diminta untuk tetap berada di dalam ruang kerja dan boleh keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News