Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta

Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta
PNS korup dipecat. Foto: JPG

Puluhan staf terlihat masih sibuk. Mereka itu diminta untuk tetap berada di dalam ruang kerja. Tidak boleh keluar. Pintu keluar dikunci dan dijaga sejumlah jaksa.

Menurut sumber Jawa Pos di kejaksaan, laci-laci di ruang sekretariat digeledah. Satu pun tak terlewatkan. Disaksikan sendiri oleh Muchtar, jaksa menemukan tumpukan uang tunai di salah satu laci staf.

"Tadi sempat dihitung. Sekitar Rp 400 juta," ungkap seorang jaksa.

Jaksa menduga uang itu hasil pungutan yang tidak disetorkan. Sebab, sistem pembayaran seharusnya nontunai.

Selama OTT, ruang sekretariat BPPKAD hening. Tim lain menggeledah tiga ruang kepala bidang.

Yaitu, bidang PBB dan BPHTB, bidang anggaran, serta bidang pajak daerah lainnya. Tiga ruang itu berada di lantai 2. Dari sana, tidak disita barang apa pun.

Penggeledahan berakhir pada pukul 17.10. Muchtar digelandang ke kantor kejaksaan di Jalan Permata, kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas. Dia memilih bungkam.

Meski wartawan mencecar dengan pertanyaan, Muchtar menutup rapat-rapat mulutnya. Hingga berita ini ditulis, 12 pegawai negeri sipil (PNS) masih diperiksa intensif di kantor kejaksaan.

Saat jaksa datang semua PNS diminta untuk tetap berada di dalam ruang kerja dan boleh keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News