Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu

Baju hijau lengan panjang itu memang terlihat dipakai Pepen saat digiring penyidik ke Gedung KPK pada Rabu (5/1) malam.
Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengadaan jasa dan barang serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Politikus Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa dan lelang jabatan. Lihat ekspresinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar