Ditetapkan Tarif Angkutan Naik 25 Persen
Kamis, 27 Juni 2013 – 08:36 WIB

Ditetapkan Tarif Angkutan Naik 25 Persen
Selain itu, menurut Tedy, dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan menaikan 25 persen mengacu pada surat dari pemerintah provinsi Jawa Barat bernomor 551.21/15467/T.DAT dan Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan tarif dasar bawah.
"Peraturan tersebut memberikan pilihan atau panduan kepada kabupaten kota dalam menetapkan tarif baru, yaitu batas bawah 19 persen dan batas atas 31 persen. Nanti, Surat Edaran (SE) itu sudah mulai ditempelkan pada setiap angkutan umum yang melayani trayek dalam Kabupaten Bandung. Saat ini jumlah angkum mencapai 4000 an unit yang melayani 77 trayek," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang supir angkutan umum jurusan Tegalega-Ciparay, Dian Hudaya, 35, mengaku sudah menaikan tarif angkutan umum sejak Sabtu (23/6). Ia tidak menunggu edaran yang diberikan Organda atau Dishub mengenai kenaikan tarif tersebut.
"Ongkos angkot sudah naik sebesar Rp 1.000. Pas BBM naik ongkos juga langsung dinaikkan. Walau belum ada edaran ya kita naikkan saja. Kalau nunggu edaran terlalu lama. Yang ada nanti kita malah jadi rugi," kata Dian ketika ditemui Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah. (try)
SOREANG-Sebagai bentuk penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tarif angkutan umum di Kabupaten Bandung naik 25 persen. Kenaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya