Ditetapkan Tarif Angkutan Naik 25 Persen

Ditetapkan Tarif Angkutan Naik 25 Persen
Ditetapkan Tarif Angkutan Naik 25 Persen
SOREANG-Sebagai bentuk penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tarif angkutan umum di Kabupaten Bandung naik 25 persen. Kenaikan tarif tersebut sudah resmi diberlakukan sejak Senin (24/6) yang diputuskan melalui rapat antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para pengusaha angkutan umum lainnya.

Kepala Dishub Kabupaten Bandung, Tedy Kusdiana mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif angkutan umum naik 25 persen. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak melebihi ketentuan yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Jawa Barat.

"Dishub Provinsi Jabar kan menargetkan untuk kenaikan tarif angkutan umum berkisar dari 19-31 persen. Nah, di Kabupaten kan naiknya hanya 25 persen. Jadi tidak melebihi target dari provinsi," kata Tedy kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/6).

Tedy menyebutkan, kesepakatan tersebut dibuat lantaran pertimbangan dari beberapa hal. Karena, selain kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pihaknya pun menimbang kenaikan harga suku cadang. Jadi kenaikan yang sudah disepakati tersebut sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

SOREANG-Sebagai bentuk penyesuaian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tarif angkutan umum di Kabupaten Bandung naik 25 persen. Kenaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News