Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi

Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Ketahuan Bawa 889 Butir Pil Ekstasi
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

“Barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

BACA JUGA: Usai Dapat 1 Poin di Markas Persela, Borneo FC Alihkan Fokus ke PSS Sleman

Terpisah Wadir Lantas Polda Riau, AKBP Fadli Munzir menyampaikan, pelaku sempat mengelak ketika ditanya terhadap barang bawaannya. Tapi, saat diintrogasi yang bersangkutan dihubungi seseorang yang diduga sebagai pengendali.

“Dia (RJO) diperintahkan mengantar barang itu ke suatu tempat. Kita lacak nomor yang menghubungi itu, ternyata ada di Lapas Pekanbaru," papar Fadli.

Lebih lanjut disampaikan dia, pihaknya melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka di kost-kostan sekitar Kecamatan Payung Sekaki. Akan tetapi, tidak menemukan barang bukti. “Ada satu orang temannya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," jelas mantan Kasat Lantas Polesta Pekanbaru.(rir)


Personel Ditlantas Polda Riau menilang pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, Senin (29/7). Saat digeledah, pengendara tersebut ternyata membawa ratusan pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News