Ditilang Polisi, Rusdi Mengaku Jenderal, SIM dan STNK Miliknya Mengejutkan
Kamis, 06 Mei 2021 – 13:31 WIB
"Saudraa RK Ini mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota Kekaisaran Sunda ini," ujar Sambodo.
Polisi juga menyita kendaraan milik pria tersebut.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Rusdi Karepesina pengemudi Mitsubishi Pajero Sport berpelat SN45RSD, mengaku jenderal saat ditilang polisi di Tol Cawang arah Semanggi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- SIM Keliling Jakarta, Buka di Sejumlah Tempat Ini, Biayanya Sebegini
- Terungkap, Ini Motif Sopir Fortuner Arogan Palsukan Pelat Dinas TNI, Ya Ampun
- Simak, Ini Jadwal Buka Layanan SIM Pascalebaran
- Ini Alasan Mak-Mak Nekat Bonceng 7 Orang di Atas Motornya Saat Melintas di Jembatan Ampera
- Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, 11 Januari, Ada 5 Gerai