Ditinggal Istri Beribadah, Pria Muda Ini Perkosa dan Bunuh Siswi SMA di Rumahnya
Sabtu, 29 Agustus 2015 – 10:19 WIB
“Yah apabila berkas sudah lengkap dan dilimpahkan kejaksaan atau untuk melengkapi berkas, secara otomatis pasti ada rekonstruksi,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sementara untuk pemeriksaan sudah cukup namun tidak menutup kemungkinan aka nada perkembangan tentu pastinya ada pemeriksaan tambahan lagi terkait berkas perkara ini,” ungkapnya.
Dia pun juga berharap, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Yah kalau menurut saya, secepatnya diserahkan ke kejaksaan tetapi memang butuh proses, karena dalam penahanan itu ada batas waktu selama 20 hari,” pungkasnya.(ule/jpnn)
TARAKAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menetapkan KS (34) sebagai tersangka tunggal atas kasus pembunuhan siswi SMA Hang Tuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper