Ditjen AHU Menggelar Pelatihan Jabatan Notaris

Ditjen AHU Menggelar Pelatihan Jabatan Notaris
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) untuk pertama kalinya. Foto dok Humas Ditjen AHU

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) untuk pertama kalinya. 

Pelatihan ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU sejak Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) sesuai Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, dicabut  Mahkamah Agung (MA).

Pelatihan ini diikuti oleh 500 calon notaris dari seluruh Indonesia dan telah terdaftar dalam aplikasi online Ditjen AHU yakni AHU Online.

Dirjen AHU Cahyo R Muzhar mengatakan program pelatihan yang diselenggarakan Kemenkumham melalui Ditjen AHU ini untuk meningkatkan kualitas calon notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris nanti.

"Ujian pengangkatan notaris pada dasarnya wadah yang netral dalam proses pengangkatan notaris, baik bagi calon notaris lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta, namun karena kebijakan tersebut dicabut berdasarkan putusan dari MA, maka Kemenkumham  melalui kebijakannya tetap memprogramkan suatu kegiatan bagi calon notaris melalui pelatihan," kata dia.

Dia menjelaskan program pelatihan bagi calon notaris ini merupakan kewajiban moral dari pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa mengangkat notaris yang berkualitas. 

Dalam menjalankan tugasnya notaris memang dituntut untuk profesional, namun dalam prakteknya masih saja ditemukan notaris yang tidak menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta profesional sehingga sangat merugikan masyarakat.

"Kurangnya pemahaman, pengertian dan pengetahuan beberapa notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang atau peraturan lain tentang pembuatan akta, menyebabkan meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan ataupun kode etik yang dilakukan oleh notaris," jelasnya.

Program pelatihan bagi calon notaris ini merupakan kewajiban moral dari pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa mengangkat notaris yang berkualitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News