Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, BCA Tunggu Komplain

Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit, BCA Tunggu Komplain
Jahja Setiaatmadja. FOTO: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan sudah mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan data kartu kredit dengan nominal transaksi minimal Rp 1 miliar dalam setahun.

Meski begitu, perbankan tidak ingin berspekulasi mengenai kebijakan baru tersebut.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya masih meminta pendapat dari konsumen terkait dengan pembukaan data itu.

”Ini belum dapat masukan dari nasabah. Kalau sudah ada komplain dari nasabah, baru kami bisa komentar,” kata Jahja, Senin (5/2).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menuturkan, pada prinsipnya, perbankan harus patuh pada aturan pemerintah.

Namun, jika masih ada ruang untuk perubahan kembali, dia mendukung.

Sebelumnya pun pemerintah sempat mewacakan hal serupa tahun lalu, tapi ditunda.

”Mudah-mudahan pemerintah bisa memikirkan kembali untuk tidak menerapkan dalam waktu dekat,” ujar Suprajarto. 

Kementerian Keuangan sudah mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan data kartu kredit dengan nominal transaksi minimal Rp 1 miliar dalam setahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News