Ditjen Pajak Intip Transaksi Rp 1 M, Pemerintah Bikin Gaduh
jpnn.com, JAKARTA - Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, keputusan pemerintah menetapkan threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar akan membuat kegaduhan.
Menurut direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu, penetapan threshold Rp 1 miliar diprediksi tidak akan efektif.
Sebab, sangat jarang wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi kartu kredit dengan nilai fantastis itu.
”Sebaiknya digunakan pendekatan limit, misalnya Rp 100 juta ke atas. Jangan sampai sudah heboh, tapi (pemerintah) tidak dapat apa-apa,” kata Yustinus, Minggu (4/2).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, pihaknya belum mendapatkan penjelasan ataupun sosialisasi mengenai PMK yang baru tersebut.
”Sosialisasi tersebut belum kami dapat,” ujar Steve, Minggu (4/2).
Menyikapi threshold Rp 1 miliar, Steve menyatakan batasan itu tidak akan menjadi masalah.
”Untuk penerbit akan jauh lebih memudahkan dalam penyampaian data,” ujar Steve.
keputusan pemerintah menetapkan threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar akan membuat kegaduhan.
- Lebih Aman dan Nyaman, Ini Cara Mudah Pantau Transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo
- AEON CSI & JCB Precious Luncurkan Kartu Kredit untuk Segmen Keluarga
- Yuk, Koleksi 5 Jenis Blazer Menawan Ini dengan Apply Kartu Kredit, Apa Saja?
- Traveller Wajib Tahu, Kartu Kredit yang Pas untuk Travelling, Hemat dan Nyaman
- 'BRI COTF', Banyak Promo Pakai Kartu Kredit dan Debit BRI
- Bank Mega Menjalin Kemitraan Strategis dengan IHH Healthcare Malaysia