Ditjen Pajak Intip Transaksi Rp 1 M, Pemerintah Bikin Gaduh

Ditjen Pajak Intip Transaksi Rp 1 M, Pemerintah Bikin Gaduh
Kartu kredit. Foto: dok jpnn

Meski demikian, AKKI memiliki beberapa catatan untuk pemerintah supaya aturan baru tidak membuat pengguna kartu kredit waswas.

”Mungkin yang menjadi imbauan kami adalah apakah diperlukan detail transaksi setiap pemegang kartu. Apakah tidak cukup hanya dengan total belanja,” ujarnya.

Dia menambahkan, perincian transaksi membutuhkan kapasitas data yang cukup besar. Selain itu, hal tersebut sensitif bagi pemegang kartu.

”Kalau hanya ingin melihat belanja seseorang, saya rasa cukup dengan total jumlah belanja orang tersebut selama setahun,” tutur Steve. (ken/agf/c6/sof/jawapos/jpnn)


keputusan pemerintah menetapkan threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar akan membuat kegaduhan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News